Kolektibilitas Kredit
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit menurut PBI No. 8/19/PBI/2006 ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Penilaian terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan ketepatan membayar dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh Debitur.
Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
a. Kredit dengan angsuran, diluar Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan masa angsuran:
1) kurang dari 1 (satu) bulan, atau
2) 1 (satu) bulan atau lebih.
b. Kredit dengan angsuran, untuk Kredit Pemilikan Rumah; dan
c. Kredit tanpa angsuran. (DL)
Kualitas Kredit diluar KPR dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan ditetapkan sebagai berikut:
• Lancar à 0-1 bln dan tdk jth tempo
• KL à > 1-3 bln dan/atau Jth tempo <= 1 bln
• D à > 3–6 bln dan/atau Jth tempo >1 - <= 2 bln
• M à>6 bln dan/atau Jth tempo > 2 bln
- Kredit tlh masuk BUPN
- Proses claim asuransi
Kualitas Kredit diluar KPR dengan masa angsuran sama dengan atau lebih besar dari 1 (satu) bulan ditetapkan sebagai berikut :
• Lancar à 0-3 angs dan tdk jth tempo
• KL à > 3-6 angs dan/atau Jth tempo <= 1 bln
• D à > 6–12 angs dan/atau Jth tempo >1 - <= 2 bln
• M à>12 angs dan/atau Jth tempo > 2 bln
- Kredit tlh masuk BUPN
- Proses claim asuransi
Kualitas Kredit KPR ditetapkan sebagai berikut:
• Lancar à 0-6 angs dan tdk jth tempo
• KL à > 6-9 angs dan/atau Jth tempo <= 1 bln
• D à > 9–30 angs dan/atau Jth tempo >1 - <= 2 bln
• M à>30 angs dan/atau Jth tempo > 2 bln
- Kredit tlh masuk BUPN
- Proses claim asuransi
Kualitas Kredit DL ditetapkan sebagai berikut:
• Lancar à 0-3 angs dan tdk jth tempo
• KL à > 3-6 angs dan/atau Jth tempo <= 1 bln
• D à > 6–12 angs dan/atau Jth tempo >1 - <= 2 bln
• M à>12 angs dan/atau Jth tempo > 2 bln
- Kredit tlh masuk BUPN
- Proses claim asuransi
Angs adalah angsuran bunga
Hal-hal yang diperhatikan :
Kredit dengan angsuran adalah Kredit yang pembayaran kembali pokok Kredit diatur secara bertahap menurut jadual waktu yang ditentukan dalam perjanjian Kredit.
Pengertian angsuran yang digunakan dalam penilaian kualitas Kredit adalah kesesuaian nilai antara angsuran yang diterima BPR dengan angsuran yang seharusnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit
Yang dimaksud dengan Kredit tanpa angsuran adalah Kredit dimana Debitur hanya membayar angsuran bunga, sementara pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian Kredit.
Senin, 11 Mei 2009
Jumat, 06 Maret 2009
Kelayakan Usaha
Pendapatan Usaha
Penjualan Produk X xxx.xxx.xxx
Penjualan Produk Y xxx.xxx.xxx (+)
Total Pendapatan ( A) xxx.xxx.xxx
Pengeluaran usaha
Pembelian Bahan/Biaya produk X xxx.xxx.xxx
Pembelian Bahan/Biaya produk Y xxx.xxx.xxx
Biaya Tenaga Kerja xxx.xxx.xxx
Biaya Usaha lainnya xxx.xxx.xxx
Total Biaya usaha (B) xxx.xxx.xxx
Gross Profit Margin C= (A - B) xxx.xxx.xxx
Biaya hidup
By Rumah tangga xxx.xxx.xxx
Listrik, telp. & air xxx.xxx.xxx
Anak (sekolah) xxx.xxx.xxx
Total Biaya hidup (D) xxx.xxx.xxx
Laba bersih sebelum angsuran E =(C – D) xxx.xxx.xxx
Angsuran kepada Bank *) (F) xxx.xxx.xxx
Rasio kemampuan angsuran ( F / E X 100% ) xx,xx%
Rasio kemampuan angsuran yang ditolelir oleh bank tidak boleh melebihi 33 % *) Menghitung angsuran dapat dilakukan dengan menggunakan formula pada excel :
-PMT(r;nper;pv)
r = suku bunga effektif dibagi 12
nper = jangka waktu dalam bulan
pv = plafond pinjaman yang diajukan
Contoh :
Plafond Pinjaman yang diajukan Rp. 5.000.000,- Jangka Waktu 24 bulan Suku Bunga per tahun pada bank yang berlaku 24% Maka Rumus yang digunakan -pmt(24%/12;24;5000000)
-PMT(r;nper;pv)
r = suku bunga effektif dibagi 12
nper = jangka waktu dalam bulan
pv = plafond pinjaman yang diajukan
Contoh :
Plafond Pinjaman yang diajukan Rp. 5.000.000,- Jangka Waktu 24 bulan Suku Bunga per tahun pada bank yang berlaku 24% Maka Rumus yang digunakan -pmt(24%/12;24;5000000)
Langganan:
Postingan (Atom)