Restrukturisasi Kredit menurut PBI No 8/19/PBI/2006 adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPR dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali, yaitu perubahan jadual pembayaran kewajiban Debitur atau jangka waktu;
b. persyaratan kembali, yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon Kredit; dan/atau
c. penataan kembali, yaitu perubahan persyaratan Kredit yang menyangkut penambahan fasilitas Kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok Kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.
Ruang Lingkup Restrukturisasi Kredit (RK) berdasarkan SK BI No. 31/150/KEP/DIR tanggal 12 nov 1998 :
- Penurunan Suku Bunga kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- perpanjangan jangka waktu kredit
- penambahan fasilitas kredit
- pengambilalihan asset debitur sesuai ketentuan
- konversi kredit menjadi penertaan modal sementara pada perusahaan debitur
Berdasarkan PBI No 8/19/PBI/2006 Pasal 16 s/d 19 BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit;
b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampumemenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit, apabila bertujuan hanya untuk menghindari:
a. penurunan kualitas Kredit;
b. peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau
c. penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi adalah:
a. setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet; dan
b. tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.
Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud diatas dapat menjadi:
a. Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; dan
b. sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, apabila Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada pengakuan kerugian yang timbul dalam rangka Restrukturisasi Kredit, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan Prinsip Akuntansi Perbankan Indonesia yang berlaku.
Contoh- contoh penyelematan Kredit :
- Reschedule Kredit
Rescheduling adalah penyelamatan kredit dengan menjadwal ulang jangka waktu pembayran, yang pada umumnya dilakukan adalah perpanjangan jangka waktu dengan tujuan angsuran debitur lebih kecil sesuai kemampuan.
Secara umum fasilitas yang diperpanjang adalah :
- Cash flow masih ada namun berkurang, usaha masih jalan
- Selama menunggak masih melakukan pembayaran namun jumlah tidak mencukupi
- Debitur beritikad baik
- Penilaian ulang agunan masih mengcover
- Debitur mempunyai dana untuk membayar sebagian tunggakan termasuk denda dan biaya yang timbul dari rescheduling
Contoh :
Asumsi-data debitur per 25 Juni 2008
- Fasilitas : TL Jth tempo 25 Desember 2008
- Outstanding : Rp. 4.000.000,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 300.000,-
- BEK : Rp. 150.000,-
- Angsuran : Rp. 480.000,- per bulan
- Kolektitibas : Diragukan
Selama menunggak Debitur masih mengangsur setiap bulannya tetapi hanya 60 % yakni Rp. 288.000,- . Diyakini bahwa debitur akan tetap mengangsur sebesar kemampuan saat ini, maka untuk membantu debitur, fasilitas direschedule dengan kondisi sbb :
- Fasilitas : TL
- Jangka waktu : 18 bulan
- Outstanding : Rp. 4.000.000,-
- Suku Bunga : 36 % pa effektif
- Angsuran : Rp. 285.000,- per bulan
Untuk reschedule tersebut debitur harus membayar tunggakan bunga, denda dan bek berikut biaya droping.
Hal-hal yang harus dilakukan /diperhatikan :
- Wawancara untuk analisa usaha terakhir dengan debitur
- Membuat Penilaian ulang agunan
- Membuat WAR form 1, 2a, 2b dan 8
- Membuat SI, CFR baru
- Mempersiapkan SPK baru berikut akta-akta pengikatan agunan
- Kolektibilitas menjadi Kurang Lancar ( untuk laporan ke BI)
- Fasilitas menjadi lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut
- Restructuring
Penyelematan kredit dengan restrukturisasi adalah penyelamatan dengan mengubah struk tur kredit, misalnya dari TL menjadi DL atau sebaliknya, tapi umumnya dilakukan mengubah DL menjadi DL. Restrukturisasi bisa juga mencakup sekaligus reschedule, reconditioning, dll seperti merubah periode angsuran dari 1 bulan menjadi 3 bulan, menurunkan suku bunga kredit dsb.
- Plafondering
Penyelamatan kredit dengan plafondering tidak diijinkan oleh Bank Indonesia, yaitu :
Tunggakan bunga/denda menjadi pokok baru
Kolektibilitas langsung menjadi lancar
salam kenal pak..
BalasHapusAslam Fetra H
belajarkredit.blogspot.com
KALO TUNGGAKAN DENDA MEMPENGARUHI KOLEKTIBILITAS ENGGA
BalasHapusKalau cara menghitung denda nya bgmn pak?
BalasHapusTips Bunda Pintar
Masih binggung pak..
BalasHapusPlafondering ..?